PENGERTIAN ZAKAT
Apakah Zakat itu?
Sebagai salah satu dari lima Rukun Islam, Zakat ("yang menyucikan") adalah kewajiban agama bagi semua Muslim yang memenuhi kriteria kekayaan yang diperlukan. Ini adalah sumbangan amal wajib, hak orang miskin untuk mendapatkan bantuan dari orang kaya, dan ibadah bukan pajak. Utamanya, Zakat merupakan sistem kesejahteraan Islam yang mendistribusikan kembali uang dan harta benda kepada masyarakat dari yang memilikinya dalam jumlah yang cukup hingga yang kepemilikannya tidak seminimal itu. Allah SWT telah menyatakan Zakat wajib bagi semua Muslim yang memenuhi syarat dan telah menginstruksikan mereka berkali-kali dalam Al-Qur'an untuk melakukan Shalat dan membayar Zakat.
Apakah Nisab itu?
Zakat dihitung berdasarkan pendapatan dan nilai dari semua harta benda. Biasanya 2,5% dari total tabungan dan kekayaan Muslim di atas jumlah minimum yang dikenal sebagai Nisab. Ada dua ukuran untuk menentukan Nisaab - emas (3 ons atau 87,48 gram, atau setara uang tunai) atau perak (21 ons atau 612,36 gram, atau setara uang tunai). Kekayaan zakat yang paling umum adalah uang tunai di tangan dan di bank, saham, serta dana pensiun dan tabungan. Zakat tidak dibayarkan atas kekayaan yang digunakan untuk pembayaran hutang biaya hidup seperti makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi dll. Emas dan perhiasan tidak dibebaskan dari Zakat dan nilainya harus diperhitungkan dalam total tabungan tahunan.
SIAPA YANG BISA MENERIMA ZAKAT?
Alquran telah menyebutkan dalam Surah al-Tawbah delapan kategori berikut dari penerima Zakât yang memenuhi syarat:
Orang miskin (al-fuqarâ ')
Yang membutuhkan (al-masâkîn)
Zakât-Kolektor
Mereka yang simpatik dengan Islam
Mereka dalam perbudakan (untuk membebaskan budak dan tawanan)
Dililit hutang
Demi Tuhan
Sang musafir (para musafir yang terlantar)
Komentar
Posting Komentar